SIANTAR, gemainvestigasi.com - Jelang gelaran pilkada kota Pematangsiantar, polemik kebocoran data pribadi pemilih semakin merebak. Ketua KPU Siantar, Isman Hutabarat, menegaskan bahwa setiap masyarakat tunduk pada UU Pemilu, kamis (27/6/2024).
Hal ini terungkap saat awak media mencoba konfirmasi terkait merebaknya isu kebocoran data warga siantar dalam pengumpulan dukungan untuk HASIAN (Hendra Simanjuntak), salah satu bapaslon jalur perseorangan.
"Saat ini KPU sedang dalam tahap verifikasi faktual bang atas dukungan masyarakat terhadap calon walikota dan calon wakil walikota Pematangsiantar," ungkapnya.
Dirinya menambahkan jika porsi KPU hanya menerima laporan masyarakat dalam hal mendukung atau tidak mendukung.
"Kalau aduannya tidak mendukung, KPU akan membatalkan dukungan masyarakat tersebut," tandasnya.
Namun dirinya menampik jika akan melanjutkan aduan itu ke bawaslu.
"Kalau mengenai pidana penyalahgunaan data pribadi tidak kapasitas KPU. Semua masyarakat tunduk pada UU Pemilu Pak.... Dan KPU tidak akan meneruskan aduan tersebut ke Bawaslu," tutupnya.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam proses pemilihan umum termasuk pencalonan kepala daerah adalah pelanggaran serius. Pasal 521 UU Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data pemilih yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp36 juta.