SIANTAR, gemainvestigasi.com - Tim LO bacalon perseorangan pilkada kota pematangsiantar, HASIAN, mempersilahkan warga yang keberatan data pribadinya disalahgunakan tim relawan untuk mengajukan keberatannya langsung ke KPU kota Pematangsiantar, kamis (27/6/2024).
Hal ini terungkap saat awak media www.gemainvestigasi.com melakukan komunikasi dengan bacalon Hendra Simanjuntak pagi tadi.
"Komunikasi ke LO kita ya bang," tulisnya dalam pesan singkat.
Petra Tumanggor, LO tim HASIAN saat dikonfirmasi awak media gemainvestigasi mengakui pihaknya tidak menampik adanya data pribadi yang diambil relawan tanpa persetujuan masyarakat.
"Ya, dalam proses pencalonan untuk calon perseorangan, yang dibutuhkan memang dukungan langsung dari masyarakat, salah satunya melalui formulir dukungan dan fotokopi KTP. Kami mengumpulkan dukungan masyarakat melalui relawan-relawan kami yang ada di setiap kelurahan atau kecamatan. Kami tidak menampik jika ada saja dukungan yang diambil relawan kami, mungkin belum persetujuan dari masyarakat itu," ungkapnya.
Dalam keterangan lanjutannya, Petra juga mengungkap kerugian yang dialami pihaknya dikarenakan dukungan berkurang dan harus diperbaiki sebanyak 2x dukungan yang kurang.
Dirinya juga mengungkapkan jadwal pengumpulan dukungan sampai pendaftaran oleh KPU untuk calon perseorangan sangat sempit.
"Sosialisasi KPU mengenai calon perseorangan itu dilakukan 5 Mei 2024 dan pendaftaran mulai 8-12 Mei 2024, dengan jumlah dukungan minimal 20.221 dukungan. Bisa dibayangkan bagaimana repotnya mengumpulkan, memverifikasi, dan mengupload jumlah dukungan sebesar itu hanya dalam beberapa hari," tandasnya.
Pihaknya kembali memohon maaf kepada warga siantar yang keberatan data dirinya (KTP) terkumpul menjadi sumber dukungan oleh relawan HASIAN.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa penyalahgunaan data pribadi dalam proses pemilihan umum termasuk pencalonan kepala daerah adalah pelanggaran serius. Pasal 521 UU Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data pemilih yang tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp36 juta.
Merespon aturan terkait hal ini, pihaknya mempersilahkan warga yang keberatan untuk menyampaikan ke KPU bahwa mereka tidak mendukung kami (HASIAN-red).
"Ya, kita lihat, seberapa besar yg tidak memenuhi syarat nanti...," tutupnya.