Polres Simalungun Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Nagori Landbow

Simalungun,gemainvestigasi.com - Polres Simalungun menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba di Gang Kodok, Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Mereka mengaku barang haram itu dipesan dari Kota Medan.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 08.30 WIB. Mereka yang ditangkap tiga orang pria berinisial MH (35), MS (31), SG (23) dan seorang wanita berinisial C.

"Mereka ditangkap karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 230,91 gram serta barang bukti lainnya," kata Ronald, Minggu (17/9).

Barang bukti seberat 230,91 gram sabu itu diamankan petugas dari tangan MH. Dia mengaku barang haram itu dipesan dari Kota Medan.

"Berdasarkan hasil interogasi MH, narkoba itu dipesan dari Kota Medan," sambungnya.

Sementara pada tiga pelaku lainnya diamankan 2 kaca pirex berisi diduga sabu-sabu seberat 2,99 gram, 1 bong dan 1 plastik klip ukuran kecil. Ketiganya mengaku baru kali itu menggunakan sabu-sabu. Kini, keempat pelaku narkoba tersebut dibawa ke Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut.

Selain itu, Ronald menegaskan pihaknya bakal terus bekerja untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Simalungun.

"Kami tidak akan berhenti sampai pada satu titik saja, akan tetapi, kami akan bekerja keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," sebutnya.

Category: Advertorial, PolhumkamTags:
author
No Response