Medan, gemainvestigasi.com - Polda Sumut menangkap tujuh pengedar narkoba jaringan internasional Malaysia-Tanjungbalai. Dalam penangkapan itu, petugas kepolisian mengamankan 23 kilogram sabu-sabu.
Adapun ketujuh pelaku itu, yakni ARN (47), ZL (44), GN (34), MR (43), RS (41), MHRN (34) dan YL (39). "Pelaku sebanyak tujuh orang dengan membawa narkotika jenis sabu seberat 23 kilogram. Mereka sindikat jaringan narkoba internasional," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (12/9/2023).
Penangkapan para pelaku ini berawal pada 5 September 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, petugas yang tengah menyelidiki kasus tersebut mendapatkan informasi bahwa para pelaku tengah berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.
Petugas lalu menuju lokasi para pelaku dan menghadang sebuah mobil yang membawa pelaku ARN, ZL dan GN.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sabu-sabu seberat 23 kilogram di bagasi mobil. Pihak kepolisian pun melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku lainnya, yakni MR, RS, MHRN, dan YL di Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Usai diamankan, ketujuh pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut. Kita mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba guna mewujudkan Sumut bersih dari peredaran narkotika," pungkasnya