Medan, gemainvestigasi.com - Tim penyidik Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I menyerahkan tersangka beserta barang bukti penggelapan pajak kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejatisu, Kota Medan (Selasa, 22/8/2023).
Tersangka DT diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yang dilakukan melalui Wajib Pajak CV LJ selama tahun 2011 sampai dengan tahun 2014.
Atas perbuatannya, negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp6.630.940.036 (Enam Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Puluh Enam Rupiah).
Sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukannya, tersangka diancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Usai diserahkan ke Jaksa, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas I Tanjung Gusta Medan hingga proses persidangan.
Penegakan hukum merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, sehingga penegakan hukum pidana pajak diharapkan menciptakan efek jera bagi pelaku dan efek gentar bagi masyarakat, serta terpulihkannya kerugian pada pendapatan negara.