Pertamina Resmi Larang Pembelian BBM Pertalite Pake Jerigen

82

Jakarta, gemainvestigasi.com - PT Pertamina persero secara resmi melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jerigen sejak 05 April 2022 lalu.

Kebijakan ini akan diberlakukan di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Indonesia.

Hal itu dilakukan menyusul ditetapkannya pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium.

Untuk memastikan stok dan pasokan BBM terutama Pertalite JBKP ke SPBU dalam keadaan terjaga. serta sebagai upaya pengendalian dan pengaturan agar penyaluran Pertalite langsung diterima oleh End User/Kendaraan Umum yang mengisi di SPBU.

Hal ini dibenarkan oleh Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali.

Menurutnya, pembelian menggunakan Jeriken berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Rekomendasi untuk pembelian BBM JBKP, diperbolehkan hanya untuk sektor tertentu seperti Usaha Mikro, Perikanan, Pertanian dan Pelayanan Umum yang mengantongi Surat Rekomendasi dari Dinas Teknis / Aparat Berwenang yang menaungi mereka.

Syarifuddin mengatakan, pihak yang kedapatan menyalahi aturan akan diberikan sanksi teguran hingga pemutusan hubungan usaha.

“Apabila ditemukan pengisian BBM ke dalam medium apapun selain kendaraan tanpa disertai Surat Rekomendasi, maka Pertamina dapat memberikan sanksi berupa Pembinaan dan Evaluasi dalam bentuk pencabutan alokasi sampai dengan pemutusan hubungan usaha tergantung tingkat pelanggarannya,” ujar Laode, Jumat (08/07).

Pembelian menggunakan Jerigen sebetulnya sangat tidak dianjurkan secara aspek safety, dikarenakan medium yang digunakan sangat mudah menghantarkan listrik statis sebagai pemicu segitiga api yang dapat menimbulkan bahaya lebih besar yakni kebakaran di SPBU.

Pelayanan di SPBU diutamakan kepada konsumen langsung sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan.
“Yang rugi apabila terjadi kebakaran sebetulnya SPBU itu sendiri," terangnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang menemukan SPBU yang melanggar kebijakan tersebut untuk segera melaporkan.

"Apabila ditemukan oknum yang menyalahgunakan wewenang pendistribusian BBM maka masyarakat kami himbau untuk melaporkan kepada Kepolisian maupun ke Call Center Pertamina 135,” pungkas Laode.

Category: Ekonomi Bisnis, PolhumkamTags:
author
No Response