Medan, gemainvestigasi.com - Masa jabatan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) berakhir 5 September 2023 silam. Edy menjadi sosok yang berhasil memutus mata rantai Gubsu hasil pemilihan langsung yang menjadi terpidana korupsi.
Dua Gubsu hasil Pilgub Sumut sebelum Edy menjadi terpidana korupsi dan harus meringkuk di balik jeruji besi. Kedua sosok tersebut adalah Syamsul Arifin dan Gatot Puji Nugroho.
Syamsul Arifin merupakan Gubsu yang terpilih pada Pilgub Sumut 2008. Syamsul yang berpasangan dengan Gatot berhasil mengalahkan 4 pasang calon lainnya.
Namun Syamsul tidak sampai tuntas mengemban jabatan Gubsu karena terjerat kasus korupsi. Gatot kemudian didapuk menjadi Gubsu di sisa masa jabatan periode 2008-2013.
Gatot kemudian maju di Pilgub Sumut 2013 berpasangan dengan Tengku Erry Nuradi. Keduanya berhasil menang dan mengalahkan empat pasangan lainnya.
Namun Gatot mengikuti langkah Syamsul yang terjerat kasus korupsi. Dia juga tidak sampai selesai menjabat sebagai Gubsu.
Saat ini mantan Pangdam 1/BB, Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin, resmi dilantik sebagai penjabat (Pj) Gubernur Sumatera (Gubsu) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Setelah dilantik, Hassanudin mengaku akan melanjutkan yang selama ini telah dikerjakan Edy Rahmayadi sebagai pendahulunya.
"Sebagaimana yang telah disampaikan Mendagri tadi, melanjutkan apa yang sudah baik, demi kesejahteraan Sumut," katanya.