Korupsi Pengurusan Ijin Balai Merah Putih Masuk Babak Akhir, Kejari Tahan GM BUMN PT.GSD

SIANTAR, gemainvestigasi.com - Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar akhirnya menahan General Manager Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Graha Sarana Duta (GSD), MD (62) terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Penyusunan Amdal atas Pembangunan Gedung Witel Tsel Pematangsiantar atau Balai Merah Putih Tahun Anggaran (TA) 2016.

"Tersangka MD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Siantar untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai tanggal 25 Juni 2024 -14 Juli 2024. Jam tujuh (malam) tadi kita tahan. Tersangka kita suruh datang ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Tersangka didampingi pengacaranya," kata Kajari Pematangsiantar, Jurist Pricesely melalui Kasi Intel Heri Pardamean Situmorang kepada media di kantornya, Selasa (25/6/2024).

MD selaku General Manager PT Graha Sarana Duta (GSD) area I kata Heri, ditahan berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) Nomor: Print- 1102/L.2.12/Fd.1/06/2024 tanggal 25 Juni 2024. Tersangka MD merupakan warga Jalan Rukun Kelurahan Pejaten Jakarta Selatan/Komplek Griya Depok.

Selaku GM PT GSD, tersangka bersama sama dengan alm.Maha Darma Saragih selaku penyedia barang/jasa dalam pengadaan pengurusan IMB dan penyusunan amdal atas pembangunan gedung Witel dan Tsel (Balei Merah Putih) Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017 diduga telah melakukan korupsi.

"Dengan memperkaya diri sendiri yang menyebabkan kerugian negara Rp.1.106.220.500, dan tidak membayar pajak PPN sebesar 115.000.000. Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari auditor pada asisten Pengawasan Kejatisu Nomor : R.01/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024," sebut Situmorang.

Pengurusan IMB dan penyusunan amdal tersebut bersumber dari anggaran PT Telkom Indonesia sebesar Rp.1.150.000.000. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana telah diperbaharui dengan UU No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Category: Advertorial, Birokrasi, PolhumkamTags:
author
No Response