Simalungun, gemainvestigasi.com - Kapolsek Raya, IPTU Bernard Napitupulu, tutup mata terkait aktivitas pengisian bbm bersubsidi menggunakan jerigen oleh SPBU Raya, Rabu (8/11/2023).
Terkait pengangkutan bbm menggunakan jerigen yang telah berulangkali diberitakan awak media ini, IPTU Bernard Napitupulu, seolah tutup mata dan telinga padahal kendaraan roda empat yang mengangkut bbm berjerigen tersebut setiap hari melintas di wilayah hukumnya tepatnya didepan kantor Polsek Pematang Raya.
Informasi yang diperoleh awak media dilapangan, setiap pengisian jerigen, terselip komisi sebesar Rp. 10 ribu per jerigen.
"Abang bayangkan aja satu pick up bisa masuk berapa jerigen. Setiap hari ada berapa pick up. Apa gak keras backup nya itu," ungkap Saragih, warga Raya.
Untuk diketahui bersama, terdapat aturan dan Perundang-undangan yang tertera pada UU Migas No 13 tahun 2017 yakni dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer.
Adapun aturan pelarangan untuk melayani pembelian JBKP Pertalite dengan jerigen ini telah sesuai juga dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
Dalam SE tersebut, pihak pertamina yang diwaliki Irto menjelaskan bahwa badan usaha penyalur dalam hal ini Pertamina hanya dapat menyalurkan bahan bakar kepada pengguna langsung. Terutama untuk sektor transportasi dan kebutuhan bahan bakar rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
"Sudah menjadi bagian tanggung jawab perusahaan untuk menyalurkan JBKP Pertalite dengan tepat sasaran sehingga dapat dinikmati masyarakat yang berhak," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, kuota BBM jenis Solar dan Pertalite pada tahun ini diperkirakan akan jebol. Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.
Untuk Pertalite, pemerintah telah menetapkan kuotanya pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter (kl). Namun, realisasi penyaluran Pertalite sampai Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta kl atau melampaui 18,5% terhadap kuota.
"Estimasi over kuota 15% atau 26,5 juta kl dari kuota yang ditetapkan 23,05 juta kl," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam RDP bersama Komisi VII.
Sesuai ketentuan itu lah, sehingga sudah diyakini Pihak SPBU Raya yang selama ini diduga telah melakukan permainan kotor dengan para oknum pembeli Bahan Bakar Minyak dimaksud untuk menambah pemasukan secara liar.
Hingga berita ini diturunkan, belum tampak upaya apapun dari APH terhadap SPBU Raya.