SIMALUNGUN, gemainvestigasi.com - Genap 3 bulan sudah pelaporan masyarakat terkait dugaan kecurangan SBPU Raya mangkrak ditangan Polres Simalungun, Senin (1/4/2024).
Upaya masyarakat simalungun dalam menagih janji PRESISI Polri sepertinya dianggap pepesan kosong. Hal ini terungkap dari surat undangan wawancara klarifikasi yang dikeluarkan satreskrim Polres Simalungun tertanggal 28 maret 2024.
Adapun dalam isi surat dimaksud disebutkan bahwa pengaduan masyarakat atas nama Franki tertanggal 30 januari 2024 silam tentang adanya dugaan penyimpangan pengisian bbm bersubsidi di SPBU 14.2.11.262 raya baru mendapat balasan 3 bulan kemudian berupa undangan klarifikasi pada 30 maret 2024.
Kejanggalan berikutnya, surat yang diterima pada tanggal 1 April 2024 tersebut ternyata merupakan surat untuk menghadiri undangan klarifikasi 2 hari sebelumnya.
Tidak hanya itu, kejanggalan lainnya dapat ditemukan dari isi peruntukan surat. Dalam kepala surat, surat ditujukan kepada masyarakat a.n. Frangki namun didalam isi surat poin 3, ternyata ditujukan pada pimpinan SPBU.
Penyidik yang memberikan surat membantah adanya kesalahan dan kekeliruan dalam isi surat.